Menyoal upaya edukasi kepada masyarakat, pihaknya telah berupaya. Seperti sosialisasi,
Upaya kita hanya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
"Bahkan, kita juga sudah pernah berkoordinasi dengan pemda dan PT KAI. Akan tetapi seperti tidak ada tindakan dari mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memerhatikan fasilitas di perlintasan sebidang yang ada di Lampung.
BACA JUGA:Segini Uang Lembur PNS di Tahun 2024 Lengkap Pemberian Bonus Lainnya
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki meminta pemda terus melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Menurut Zaki sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri. Perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi oleh gubernur, dan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Menurutnya hal yang harus dilakukan pemda seperti mengelola perlintasan sebidang dengan melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
BACA JUGA:Daftar Suplemen yang Baik Bagi Kesehatan Mata, Cegah Rabun Sejak Dini
Pernyataan itu merespon kecelakaan mobil sedan yang tertabrak KA Kuala Stasiun relasi Baturaja- Tanjungkarang pasca-melewati pintu perlintasan tidak berpalang di perlintasan Simpang Saprodi (KM 91+3/4) Emplasemen Stasiun Candimas, Lampung Utara, Selasa, 05 Desember 2023 pukul 16.45 WIB.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Zaki, Rabu, 06 Desember 2023. (*)