Salah satunya terkait Chandra sneck, dirinya memegang makanan jenis pilus dan kue kering kancing, menggunakan kemasan yang sama dengan komposisi yang sama meskipun isi berbeda.
Kemudian, masih ditemukan ada produk yang nomor PIRT nya sama.
"Kami sudah berkoordinasi nanti dengan Dinkes Kota Bandar Lampung dalam hal proses pengawasan dan pembinaan. Sehingga nanti akan diadakan penyuluhan pembinaan bagaimana proses untuk registrasi mendapatkan PIRT ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Bawa Chipset Kelas Atas Dari Qualcomm, Ini Spesifikasi dan Harga HP iQOO 12 5G Terbaru 2023
"Jadi didaftarkan ke OSS atau perizinan satu pintu, kemudian harus meng upload dokumen-dokumen dan juga ada sertifikat penyuluhan. Sertifikat penyuluhan ini yang melakukan dari Dinkes Bandar Lampung selaku pembinaan, termasuk juga kami," ucapnya.
Tidak hanya itu Diah juga menemukan produk seperti produk makanan olahan UMKM khas Lampung yang telah kadaluarsa.
"Untuk produksi ditarik dan tidak diperjualbelikan. Ada beberapa juga yang expired untuk makanan olahan UMKM yang produknya untuk makanan khas Lampung," terangnya.
Terkait hasil pemeriksaan ini, Manager Umum Chandra Tanjung Karang, Beni Wahyudi mengucapkan terimakasih kepada tim terpadu jejaring keamanan pangan daerah.
BACA JUGA:STEBI Lampung Apresiasi OJK, Dukung Pengembangan & Penguatan Sistem Keuangan di Indonesia
"Kami ucapkan terimakasih ke tim yang telah berkenan melakukan pemeriksaan ke toko kami. Ini guna mendukung dan memastikan barang-barang yang kami jual aman dan layak dikonsumsi," ucapnya.
Dimana, kata Beni Wahyudi, Kepala Dinas KPTPH telah menegaskan bahwa secara umum produk pangan di Chandra aman untuk di konsumsi.
Tetapi diakui Beni Wahyudi, ada juga masukan dari tim terpadu baik itu sertifikat karantina dan lainnya.
"Kita baru tahu dan akan kita lengkapi kedepannya. Guna menjamin apa yang dijual surah memenuhi persyaratan," tuturnya (*)