"Saya berharap kepada masyarakat yang saat ini menggarap lahan di hutan Kawasan Register 18 untuk manfaatkan kebijakan dan regulasi pemerintah ini," pungkasnya.
Penyerahan SK Perhutanan Sosial itu turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Para Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Kemudian, Komisaris Utama beserta Direksi PT. Inhutani V Unit Lampung, Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera, Kepala BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, Kepala BPDASHL Way Seputih Way Sekampung dan Kepala KPH XI Pesawaran.
Selain itu, hadir juga Camat Negeri Katon dan Camat Tegineneng, para Kepala Desa di lingkup Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, Babinsa, Babinkamtibmas, Para Ketua serta anggota KTH. (*)