Dari 70 Sentra Pemenuhan Gizi di Bandar Lampung, Baru Satu yang Kantongi Sertifikat Laik Higienis
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung. Foto Dok.Radar Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Dari sekitar 70 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kota Bandar lampung, hanya satu sentra yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk memperoleh Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), Selasa, 11 November 2025.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar lampung, Muhtadi A. Temenggung, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan bersama jajaran puskesmas di sejumlah titik untuk memastikan kebersihan, keamanan, serta kelayakan pangan di setiap sentra.
“Kalau hasil pemeriksaan belum memenuhi syarat, kami minta segera diperbaiki. Tapi kalau sudah sesuai standar, Dinkes akan melakukan disinfeksi dan memberikan rekomendasi ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat,” katanya.
Dirinya menjelaskan, proses Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) mencakup penilaian berbagai aspek kebersihan seperti kondisi dapur, sumber air, peralatan, dan sanitasi lingkungan sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, hanya satu sentra jajanan di Kecamatan Tanjung Senang yang dinilai memenuhi seluruh kriteria laik higienis.
“Baru satu yang sudah kami rekomendasikan untuk penerbitan sertifikat laik higienis sanitasi,” ujarnya.
Menurut Muhtadi, Dinkes akan terus mendorong pengelola SPPG lain agar segera melakukan perbaikan sarana dan mengajukan pemeriksaan ulang setelah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Begitu sarana sudah sesuai ketentuan, kami langsung turun melakukan pengecekan. Ini penting karena menyangkut kebersihan dan keamanan pangan masyarakat,” jelasnya.
Muhtadi menegaskan, pemberian sertifikat laik higienis bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk jaminan kesehatan masyarakat terhadap pangan yang dikonsumsi.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya lingkungan kota yang sehat serta berdaya saing,” tuturnya.
Dinkes Bandar lampung juga berencana memperluas pemantauan serta edukasi kepada seluruh pengelola SPPG agar standar kebersihan dan keamanan pangan dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah kota.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
