Duh, Driver Ojol Nekat Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Alasannya ?

Kamis 21-12-2023,22:01 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

" Saat melakukan aksinya, pelaku WD (DPO) yang datang ditemani oleh rekannya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik RD (34),"ucap Pelaku RD.

" RD (34) sudah dua bulan menunggak pembayaran angsuran, jadi niatnya motor tersebut dibuat seolah olah hilang dicuri," Kompol Try.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu ancaman hukuman pidana maksimal maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)

Kategori :