BACA JUGA:Dibayar Dua Kali Lipat, Ini Tugas Utama Petugas KPPS Pemilu 2024
“Khusus untuk Masyarakat Kecamatan Metro Barat ya, apabila di lahan rumah, pagar atau yang masuk dalam pekarangan warga, ada terpasang APK dan tidak izin, dapat dilaporkan kepada Panwascam Metro Barat. Kami akan tindaklanjuti, dengan berkoordinasi dengan Pol PP agar segera ditertibkan, atau misalkan warga yang bersangkutan mau melepas APK sendiri, ya dipersilahkan tidak masalah,” pungkasnya. (*)