- Golongan III akan menerima kisaran Rp 175 ribu sampai dengan Rp 403 ribu.
- Golongan IV akan menerima kisaran Rp 175 ribu sampai dengan Rp 475 ribu.
4. Tunjangan anak
Untuk besaran kenaikan tunjangan anak akan di ambil 2 persen dari gaji pensiunan PNS dengan rincian per golongan 2024 yakni.
BACA JUGA:Delapan oleh-oleh Khas Lampung yang Wajib Dibawa Pulang Usai Liburan
- Golongan I akan menerima kisaran Rp 35 ribu sampai dengan Rp 46 ribu.
- Golongan II akan menerima kisaran Rp 35 ribu sampai dengan Rp 65 ribu.
- Golongan III akan menerima kisaran Rp 35 ribu sampai dengan Rp 81 ribu.
- Golongan IV akan menerima kisaran Rp 35 ribu sampai dengan Rp 95 ribu.
BACA JUGA:Promo Akhir Tahun PHD, Segera Ambil Tiga Paket Spesial Ini, Cuma Rp 45 Ribu Saja
Itulah 4 tunjangan pensiun PNS yang ikut naik bersamaan dengan gaji 2024 dengan rincian kenaikan 12 persen yakni sebagai berikut.
1. Gaji pensiunan PNS golongan I naik 12 persen Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 256 ribu.
2. Gaji pensiunan PNS golongan 2 naik 12 persen Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 208 ribu.
3. Gaji pensiunan PNS golongan 3 naik 12 persen Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 29 ribu.
BACA JUGA:Kodim 0429 Bersinergi dengan Polres Lamtim Amankan Perayaan Nataru
4. Gaji pokok pensiunan PNS golongan 4 naik 12 persen Rp 1 juta 748 ribu - Rp4 juta 962 ribu.