RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata.
Bagi masyarakat yang belum terdata, wajib mendaftar di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.
Terkait kebijakan tersebut, Akademisi Universitas Lampung Dedy Hermawan menyambut baik penggunaan teknologi dalam penyaluran LPG bersubsidi.
Menurut Dedy Hermawan, dalam peraturan pendaftaran bagi pembeli LPG ini yang terpenting adalah verifikasi akurat oleh sistem maupun oleh para pengawas.
"Dari hulunya harus diklirkan, sehingga ketika melakukan pendataan dan registrasi akan bisa klir sampai awal," ujar Dedy Hermawan, Kamis 28 Desember 2023.
Untuk itu kata Dedy Hermawan, sebelum menerapkan program tersebut terlebih dahulu harus diperbaiki data penerima LPG subsidi.
"Baru nanti akan registrasi melalui online atau sistem otomatis bisa terkawal sehingga tujuan penggunaan instrumen baru tepat sasaran," ucapnya.
"Karena problem di Indonesia data. Data penerima bantuan masih banyak tidak akurat dan berulang," ucapnya.
Lanjut Dedy Hermawan, data yang tidak klir membuat kebijakan yang bagus secara substansi, secara pelaksanaan menjadi tidak tepat sasaran. Juga menjadi bias di dalam pelaksanaan.
"Tentu pemanfaatan teknologi bagus. Jadi orang bisa terpantau ketika registrasinya itu diinput secara dobel sistem menolak," ucapnya.
"Ini bagus untuk verifikasi data untuk menggiring kebijakan ini tepat sasaran. Penggunaan teknologi salah satu instrumen yang baik karena sekarang serba online sehingga ketika ada data-data yang diinput tidak sesuai bisa ditandai dan tolak," tuturnya.