RADARLAMPUNG.CO.ID-Di penghujung tahun 2023, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung masuk babak baru.
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung memastikan telah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menyatakan ada dua tersangka yang telah ditetapkan Kejati Lampung.
BACA JUGA:Kejati Lampung Usut Gaji Satgas KONI dan Katering Makan Atlet hingga Penginapan
Tercatat ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni FN dan AN. FN merujuk kepada Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport,Frans Nurseto.
Sementara AN diduga merujuk kepada Agus Nompitu, Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.
Praktisi hukum senior Lampung Ardiansyah SH berpandangan apa yang terjadi dalam kasus KONI Lampung adalah lebih kepada aspek pengambilan kebijakan dalam pembentukan satgas.
BACA JUGA:Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka, Bang Aca Bicara Opsi Pra Peradilan
Artinya, pembentukan sebuah satgas dalam sebuah organisasi adalah hal yang lazim dan dibolehkan dalam hal hal tertentu. Yakni untuk keefektifan kerja dan pencapaian tujuan yang optimal.
“Apalagi situasi saat itu terjadinya pandemi covid bisa menjadi pertimbangan khusus diambilnya kebijakan itu,” katanya dalam keteranganya kepada radarlampung.co.id Sabtu 31 Desember 2023.
Terlebih dalam realisasi pembentukan satgas ternyata bisa memberi hasil yang optimal.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus KONI Lampung
“Terbukti dengan anggaran yang sangat terbatas, Lampung berhasil mempertahankan prestasinya di ajang PON. Ini membuktikan pembentukan satgas dinilai efektif dan berhasil,” kata Bang Aca, sapaan akrabnya.
Sementara, pembentukan satgas lanjut Bang Aca, bukan kewenangan para wakil ketua umum.
Tugas seorang wakil ketua umum bidang anggaran hanyalah sebatas menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. “Dan kebijakan itu diambil atas kesepakatan bersama,” kata Ketua Pusat Mediator Lampung ini.