RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut Doni Ardiansyah Putra mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulangbawang (Tuba) atas dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 10 Januari 2024, jaksa menyatakan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
"Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Supriyanti.
BACA JUGA:Wajib Lebih Hati-hati, Sepanjang Tahun 2023 HPR Ini Paling Banyak Menjangkit Manusia
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Doni Ardiansyah Putra dengan penjara denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa juga mengganjar Doni Ardiansyah Putra dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Apabila tidak dibayar kata jaksa maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, maka Doni Ardiansyah Putra harus membayarnya dengan penjara selama 4 tahun.
Hal yang memberatkan kata jaksa yakni perbuatan Doni Ardiansyah Putra dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan belum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.
BACA JUGA:Hari Pertama Bertugas, Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser Langsung Lakukan Ini
Usai sidang Tarmizi, pengacara Doni Ardiansyah Putra menjelaskan bila pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa itu.
Tarmizi mengatakan bila tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan terlalu tinggi.
"Yang pasti itu (tuntutan) terlalu tinggi, apalagi kan ada denda dan yang penggantinya. Kami berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Dalam pembelaan, Tarmizi mengaku akan menyampaikan fakta. Di mana kasus korupsi ini bermula dari adanya kelebihan transfer gaji sebesar Rp 16 juta, sehingga hal itulah kata Tarmizi yang membuat terdakwa Doni Ardiansyah Putra berpikir untuk mengganti kerugian negara dengan menggunakan kredit fiktif.
BACA JUGA:Disesuaikan, Pemkot Naikan Pajak Karoeke dan SPA dari 30 % Jadi 50%