“Kalau sudah bersuci baru, silahkan datangi,”jelasnya.
Dalam hal ini, di antara syarat berhubungan antara istri dengan suaminya adalah berhenti darah haidnya dan mandi janabah.
Seorang wanita harus melalui dua fase yakni at-tuhr dan juga al-ghusl, yang dalilnya dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222, yang artinya:
“Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah,”Itu adalah sesuatu yang kotor,”. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu,”.
BACA JUGA:Beginilah Cara Cepat Bikin Wajah Glowing Bebas Noda Hitam Dengan Racikan Skincare Alami
Dalam pendapat jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali memahami ayat ini bahwa ‘suci’ yang dimaksud adalah secara hakiki di mana darah haid telah berhenti dan sudah mengerjakan mandi janabah.
Bahkan mazhab Maliki bisa dibilang lebih tegas lagi dengan berpendapat bahwa bersuci dengan tayammum saja tidak menjadikan wanita boleh berhubungan dengan suaminya.
Setidaknya sampai ia benar-benar mengerjakan mandi janabah dengan menggunakan air. (*)