Polsek Pekalongan Lampung Timur Amankan Remaja yang Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Senin 15-01-2024,18:15 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.

Kali ini, kejadian ini menimpa GF (13) warga Kecamatan Metro Utara Kota Metro. Sedangkan, tersangkanya adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono menjelaskan, tindak pidana Rudapaksa itu dilakukan BS, pada 26 Desember 2023.

Modusnya, tersangka BS mengajak korban ke rumah kost yang ada di wilayah Kecamatan Pekalongan. Setelah itu, BS memaksa korban melakukan hubungan badan.

BACA JUGA:5 Mobil Matic 2024 Dengan Tampilan Desain Unik Menarik

Kejadian itu terungkap ketika orang tua korban mencari putrinya yang tidak ada di rumah.

Dari pencarian itu, orang tua korban mendapat informasi putrinya ada di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Pekalongan.

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung menjemput putrinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli BS.

Kejadian itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Pekalongan.

BACA JUGA:Viral Pemuda Putus Sekolah Karena Bongkar Praktik Kecurangan Ujian Nasional, Begini Nasibnya Sekarang

Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Pekalongan bersama Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pada Minggu 14 Januari 2024.

"Tersangka kami amankan di Polsek Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Senin 15 Januari 2024.

Diberitakan sebelumnya, tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kejadian itu menimpa DN (16) warga Kecamatan Raman Utara. Sedangkan, tersangkanya adalah AW (21) juga warga Kecamatan Raman Utara yang berprofesi sebagai supir truk.

BACA JUGA:Dosa Anak Bisa Mengalir ke Orang Tua? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kategori :