METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro mencopot ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang melanggar ketentuan.
Hal tersebut dilakukan setelah Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro.
Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento menjelaskan, sebelummya Bawaslu Kota Metro telah mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk mencopot APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Begini Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63, Cek Manfaatnya
Namun, masih ada ditemukan sejumlah APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
"Hasil koordinasi dengan Bawaslu bahwa penertiban ini dilakukan karena masih banyak ditemukan pemasangan apk yang tidak sesuai dengan aturan maka dilakukan perapihan. Kita juga sampaikan kepada timses Untuk memindahkan APK di tempat-tempat yang memang sudah diperbolehkan atau sesuai dengan aturan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, APK yang dicopot tersebut didominasi oleh bendera partai politik yang dicopot dari pohon penghijauan.
BACA JUGA:Peduli Terhadap Petani, Relawan Prabowo Borong Sayur 7 Ton Per Hari untuk Kaum Dhuafa
Namun, juga banyak APK yang melanggat tersebut bergambar Caleg sampai pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Sudah banyak yang kita tertibkan. Ratusan bahkan sampai ribuan. Ada banner, bendera parpol, bergambar caleg maupun paslon presiden dan wakil presiden," katanya.
Kasat menuturkan, APK yang dicopot karena melanggar tersebut ditemukan di Kecamatan Metro Barat dan Metro Utara.
BACA JUGA:Berkat Program BRI KlasterkuHidupku, Peternak Klaster Usaha Mandiri Makmur Lampung Sejahtera
"APK ini kita dapat dari wilayah kecamatan Metro Utara dan juga Metro Barat. Kita terus melakukan penertiban, sampai tidak ada lagi yang melanggar," tandasnya.
Ia memastikan, APK yang ditertibkan tersebut dapat diambil kembali oleh tim sukses maupun peserta pemilu.
"APK yang dipasang di pohon langsung kita rapikan dan bersihkan. Kita amankan dan taruh di Kantor satpol PP Kota. Bagi teman-teman timses maupun LO partai bisa mengambil APK di Kantor satpol PP untuk dipasang kembali di tempat-tempat yang tidak mengganggu keindahan," kata dia.