Menurut Ustadz Abdul Somad, tidak ada larangan bagi mereka yang ingin makan dan minum meskipun dalam keadaan junub, tapi dengan catatan berwudhu terlebih dahulu.
Sedangkan larangan bagi mereka yang berhadas besar seperti junub, setelah haid atau nifas dan lainnya pun ia jelaskan dalam ceramahnya.
“Tidak ada larangan bagi yang hendak makan minum,”tutur Ustadz Abdul Somad.
“Larangan bagi orang yang berhadas besar itu adalah masuk masjid, megang Qur’an, Baca Qur’an, sholat, puasa, tawaf,”jelasnya.
Sama halnya dengan makan dan minum, berwudhu juga harus dilakukan ketika pasangan suami istri yang baru saja berhubungan intim, kemudian mereka hendak tidur.
Apabila hendak tidur setelah berhubungan antara suami dan istrinya, maka hendaknya mereka berwudhu terlebih dahulu jika tidak sanggup untuk langsung mandi.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang hukum tidur dalam keadaan junub.
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
BACA JUGA: Polwan Cantik Kapolsek Termuda di Lampung, Dua Bulan Menjabat Ungkap Empat Kasus
‘Umar bin Al Khottob bertanya apakah salah satu di antara mereka boleh tidur sedangkan dalam keadaan junub (berhadas besar).
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjawab pertanyaan tersebut:”Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur,” (HR Bukhari dan Muslim). (*)