RADARLAMPUNG.CO.ID - Kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung, pada tanggal 18 Januari 2024 kemarin, merupakan pasangan suami istri.
Kedua tersangka ini diamankan ketika hendak melakukan aksinya kembali di sebuah ATM di SPBU yang berada di Cilegon, Banten.
"Pelaku dapat diamankan pada Rabu 18 Januari 2023 sekitar 16.30 WIB di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten," ujar Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri.
BACA JUGA:Banjir Masih Merendam Dusun Tebing Tinggi Desa Talang Batu Mesuji Lampung
Setelah diperiksa secara mendalam, diketahui apabila kedua tersangka yakni RA dan DN ini adalah suami istri.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik ada 7 tkp di wilayah lampung. Sebelumnya pada 18 Desember 2024 yang bersangkutan akan melakukan lagi di Purwakarta," ungkapnya.
Ke 7 TKP yang pernah menjadi daerah operasi kedua tersangka ini adalah, ATM RS Urip Sumoharjo, SPBU Diponegoro, RS Immanuel, SPBU Nyunyai, ATM Taman Siswa, ATM Radar Lampung dan terakhir ATM SPBU Sultan Agung.
"Atas kedua pelaku ini, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dan 378 dengan ancaman 5 tahun penjara. Tim kami masih melakukan pengembangan," jelasnya.
Masih Ada 1 Pelaku Belum Diamankan
Polda Lampung masih melakukan pengejaran terjadap satu komplotan spesialis ganjal ATM yang menguras ratusan juta milik korban ini.
"Jadi ada masih ada pelaku dikejar pihak Tekab 308 atas inisial H. Jadi dia ini menunggu di motor, dan RK ini menganjal pada ATM memakai tusuk dan juga menawarkan jasa apabila ada kesalahan di ATM itu," ujar AKBP Hamid.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dilaksanakan 3 Periode, Ini Mekanisme Terbarunya
Korban tertipu ketika ATM nya terganjal dan memberikan nomor PIN. Sehingga tersangka RK ini mengingat nomor PIN korban.
"Jadi disinilah tersangka beraksi dengan menukar kartu ATM korban dengan kartu yang sama dan sudah dipersiapkan oleh tersangka RK," jelasnya.