- Kendaraan penumpang Rp 749 ribu 128 rupiah.
- Kendaraan barang RP 491 ribu 800 rupiah.
4. Tarif kendaraan untuk golongan V
- Untuk kendaraan penumpang Rp 1 juta 225 ribu 928 rupiah
BACA JUGA:Bocoran HP Android yang Kebagian Update ke HyperOS, Ada Xiaomi, Redmi dan POCO
- Untuk kendaraan barang Rp 904 ribu 923 rupiah.
5. tarif kendaraan untuk golongan VI
- Tarif kendaraan bagi penumpang Rp 2 juta 15 ribu 985 rupiah
- Tarif kendaraan untuk barang Rp 1 juta 366 ribu 620 rupiah.
BACA JUGA:PNS Dengan Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Menerima Zakat, Begini Penjelasan Kemendagri
6. Tarif kendaraan untuk golongan VII Rp 1 Juta 975 ribu 580 rupiah.
7. Tarif golongan VIII Rp 2 juta 619 ribu 845 rupiah.
8. Tarif golongan IX Rp 3 juta 998 ribu 920 rupiah.
Itulah rincian tarif terbaru penyeberangan dermaga eksekutif tujuan Bakauheni-Merak per 1 Februari 2024. (*)