Dermaga Eksekutif Penyeberangan Bakauheni Merak Per 1 Februari 2024 Alami Perubahan Tarif

Senin 29-01-2024,19:33 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

- Kendaraan penumpang Rp 749 ribu 128 rupiah.

- Kendaraan barang RP 491 ribu 800 rupiah.

4. Tarif kendaraan untuk golongan V

- Untuk kendaraan penumpang Rp 1 juta 225 ribu 928 rupiah

BACA JUGA:Bocoran HP Android yang Kebagian Update ke HyperOS, Ada Xiaomi, Redmi dan POCO

- Untuk kendaraan barang Rp 904 ribu 923 rupiah.

5. tarif kendaraan untuk golongan VI

- Tarif kendaraan bagi penumpang Rp 2 juta 15 ribu 985 rupiah

- Tarif kendaraan untuk barang Rp 1 juta 366 ribu 620 rupiah.

BACA JUGA:PNS Dengan Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Menerima Zakat, Begini Penjelasan Kemendagri

6. Tarif kendaraan untuk golongan VII Rp 1 Juta 975 ribu 580 rupiah.

7. Tarif golongan VIII Rp 2 juta 619 ribu 845 rupiah.

8. Tarif golongan IX Rp 3 juta 998 ribu 920 rupiah.

Itulah rincian tarif terbaru penyeberangan dermaga eksekutif tujuan Bakauheni-Merak per 1 Februari 2024. (*)

Kategori :