Kemudian, lanjut Kompol Adit, mengetahui korban akan pergi untuk belanja di pasar gudang lelang, pada hari Minggu sore, 28 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 para pelaku merencanakan melakukan pencurian.
Selanjutnya, para pelaku mendatangi pasar gudang lelang menggunakan motor milik sewaan anak kost sambil mengikuti korban dari belakang.
"Cara mencuri sepeda motor, pelaku datang dan menyuruh tukang parkir untuk mengeluarkan motor korban dengan memberikan kunci cadangan motor tersebut, selanjutnya setelah dikeluarkan oleh juru parkir pelaku langsung membawa motor ke kosan tempat kedua pelaku tinggal, lalu sekira pukul 18.00 pelaku EY membawa motor korban ke arah Suban , Lamsel untuk ditetapkan di rumah teman pelaku setelahnya pelaku langsung kembali," ucapnya.
Selain itu, pada 29 Januari 2024, petugas langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, dan berhasil mengindentifikasi kedua pelaku.
Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti sepeda motor yang berada di Lampung Selatan.
"Selain pasutri, barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy warma putih Beige nomor polisi BE 2132 AMU tahun 2010 , dan Pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Teluk Betung Selatan guna diproses lebih lanjut," jelas Kompol Adit.
BACA JUGA:Catat! 5 Minuman Sehat untuk Memperkuat Tulang dan Mencegah Osteoporosis
Apabila terbukti bersalah, lanjut Kompol Adit, Pasutri tersebut dikenal pasal 363 KUHPidana akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)