RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 3,3 triliun, tepatnya Rp 3.344.116.899.379.
Target tersebut berasal dari enam sektor pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Pajak Alat Berat (PAB).
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, tahun 2024 ini ada tambahan sumber pendapatan daerah dari sektor pajak, yaitu PAB.
BACA JUGA:Kuota LPG Subsidi Lampung Tahun 2024 Bertambah 4.414 MT
Adanya tambahan pendapatan dari pajak daerah PAB ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mengacung kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, tarif penarikan pajak terhadap alat berat ialah sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat (NJAB).
Untuk tahun 2024 ini, kata Adi Erlansyah, PAB ditargetkan sebesar Rp 1 miliar.
"Ya, ada satu pajak daerah baru, yaitu Pajak Alat Berat. Kita targetkan tahun 2024 ini Rp 1 miliar," ujar Adi Erlansyah kepada Radarlampung.co.id.
BACA JUGA:Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Subianto Asyik Berenang Pagi
Menurut Adi Erlansyah, tahun 2024 target dari enam pajak daerah yang dipungut sebesar Rp 3.344.116.899.379.
Rinciannya, PKB ditargetkan Rp 1 triliun; BBNKB ditargetkan Rp 710 miliar; dan PBBKB ditargetkan Rp 890 miliar.
Lalu, PAP ditargetkan Rp 7,5 miliar; pajak rokok ditargetkan Rp 735.616.899.379; serta PAB ditargetkan Rp 1 miliar.
Target pajak daerah tahun 2024 ini ditetapkan tidak jauh berbeda dengan target pajak daerah tahun 2023 lalu, yaitu Rp 3,3 triliun.