Kemudian karena adanya refocusing anggaran akibat Pandemi Covid-19 maka tahap II tidak dapat dibayarkan.
"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (satgas) dan terhadap anggaran training center seperti jasa katering dan penginapan," jelas Ricky Ramadhan.
Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. (*)