RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menjadi pembicara dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI 2024 pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN), di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, Minggu, 18 Februari 2024.
Antusiasme tinggi tampak dari peserta anggota PWI Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota dalam mengikuti sejumlah agenda yang membahas berbagai tema termasuk sertifikasi badan hukum PWI.
Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan menekankan pentingnya status badan hukum PWI sebagai subjek hak yang bisa diberikan hak atas tanah.
“Ini penting dipertegas mengenai status badan hukum, karena PWI merupakan organisasi profesi,” jelasnya.
BACA JUGA:DKP3 Kota Metro Sebut Panen Tanam Tahun 2024 Melimpah
Setelah semua jelas, maka prioritas selanjutnya melakukan tiga langkah strategis untuk merealisasikan sertifikasi aset PWI.
“Ketika kita bicara tentang aset, berarti ada tiga hal yang tidak terpisahkan dalam proses sertifikasi aset PWI, yakni inventarisasi, identifikasi dan verifikasi,” ungkap Indra Gunawan didampingi Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Minggu 18 Februari 2024.
Inventarisasi aset merupakan pencatatan atau pendataan kembali atas daftar aset milik perusahaan yang dilakukan secara sistematis, teratur dan tertib.
“Dari serangkaian inventarisasi tersebut, menghasilkan data aset dengan mengelompokkan antara aset berwujud dengan aset tak berwujud,” tuturnya.
BACA JUGA:Target Naik Kategori untuk KLA, Wali Kota Metro Wahdi Harapkan Sinergitas Semua Pihak
Tujuan inventarisasi aset, sambung Indra, sebagai upaya mendukung pengendalian dan pengawasan, serta mendukung efektivitas serta efisiensi pada berjalannya operasional suatu organisasi.
“Selanjutnya identifikasi. Ingat, bahwa identifikasi aset merupakan salah satu tahap penting dalam perencanaan manajemen organisasi,” ungkapnya.
Tujuan dari identifikasi aset tanah tersebut, untuk memastikan bahwa semua aset yang dimiliki oleh organisasi tercatat dan dapat dilacak secara efektif.
“Terakhir, verifikasi aset tanah. Dari situ kita ketahui mana aset yang harus diteruskan untuk didaftarkan atau tidak. Apakah ini pinjam pakai atau tidak, barang itu punya siapa. Ini harus jelas,” ucapnya.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Mesuji Dorong Program PSP dan PSR