“Langkah-langkah tersebut menjadi hal penting guna jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh PWI,” sambung Indra Gunawan.
Lima tahap pendaftaran aset:
1. Pengumpulan Data Yuridis:
Data Yuridis yang dikumpulkan terdiri dari dokumen dasar penguasaan atau alas hak, baik bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
BACA JUGA:BPBD Mesuji Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim
2. Pengumpulan Data Fisik:
Penyajian data fisik dilakukan dengan cara melakukan pengukuran batas bidang tanah. Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan oleh Tim Fisik yang berasal dari Kanwil BPN dan/atau Kantah.
3. Pemeriksaan Tanah:
Pemeriksaan Tanah dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Tanah A. Kebenaran materiil dari warkah/berkas yang diajukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon.
BACA JUGA:Qomaru Minta Komitmen untuk Pembangunan dengan Skala Prioritas
4. Penerbitan Keputusan Pemberian Hak:
Permohonan Sertifikasi BMN diproses melalui pemberian hak di atas Tanah Negara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
5. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat:
Pembukuan aset dalam bentuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satu upaya pengamanan aset. Tujuan dari pensertifikatan ini adalah agar aset tanah dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.
BACA JUGA:Lampung Barat Terima 8 Dokter Gigi Internship dari UNSRI, Bertugas Enam Bulan di Tiga Wahana
Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai.