Sehingga tidak tergambarkan saat ada orang yang menangis terdapat sesuatu yang masuk ke dalam mata yang menuju arah tenggorokan.
Dijelaskan Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Rawdah at-Thalibin, yang artinya:
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan,”.
BACA JUGA: Gokil! Film Exhuma Gantikan Parasite Sebagai Film Korea Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia
Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan hukum puasa bagi orang yang menangis. Semoga bermanfaat! (*)