"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanggamus. Menyatakan bahwa ia tidak terima atas perbuatan YD," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
BACA JUGA: Wow! Bupati Pesawaran Lampung Dendi Ramadhona dan Istri 'Jalan-jalan' ke Rusia
BACA JUGA: Bupatinya 'Pelesiran' Ke Rusia, Siltap Perangkat Desa di Pesawaran Justru Nunggak 4 Bulan
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YD akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini YD dan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam MA disita untuk kepentingan penyidikan.
"Atas perbuatannya, YD dijerat dengan pasal 35 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi," tandasnya.
Iptu Muhammad Jihad juga menegaskan, peristiwa itu menjadi peringatan akan pentingnya kesadaran dan penghormatan terhadap privasi individu.
BACA JUGA: Empat Tokoh Disebut Berpotensi Menjadi Bakal Calon Bupati Dalam Pilkada Tanggamus 2024
BACA JUGA: 13 Kandidat Kuat Calon Bupati Pringsewu, Salah Satunya Ada Sosok Pengusaha Muda Ternama
Termasuk pentingnya pencegahan tindak pidana dalam bentuk apapun di masyarakat. (*)