RADARLAMPUNG.CO.ID - Berikut ini merupakan aturan terbaru terkait layanan penyeberangan angkutan lebaran 2024.
Aturan terbaru layanan penyeberangan saat arus mudik lebaran 2024 ini akan berlangsung pada arus pulang dan pergi.
Melansir postingan terbaru akun Instagram @asdp191 yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry, beerikut aturan terbarunya:
Aturan Terbaru Layanan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2024
BACA JUGA:Update Tarif Tol JTTS Lampung 2024 Ruas Terbanggi Besar – Natar
Adapun aturan ini akan dilaksanakan di beberapa titik pelabuhan seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan, dan Pelabuhan BBJ Bojonegara Serang.
Kemudian Pelabuhan Ketapang, Dermaga Bulusan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, dan Lintas Penyebrangan Jangkar-Lembar.
Periode 3 April 2024 – 9 April 2024
Pelabuhan Merak, Banten
BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024, Lampung Utara Terima 130 Kuota Formasi, 103 Untuk PPPK
Di Pelabuhan Merak akan melayani penumpang pejalan kaki dewasa dan anai, kendaraan penumpang golongan IVA, VA dan VIA.
Selain itu Pelabuhan Merak juga melakukan layanan penyebrangan untuk kendaraan barang golongan IVB dan VB.
Pelabuhan Ciwandan
Berikutnya Pelabuhan Ciwandan melayani layanan penyebrangan untuk kendaraan roda 2 golongan I, II dan II serta kendaraan barang golongan VIB dan VII.
BACA JUGA:Sama-sama Bawa RAM 8GB, Mending Beli Realme Narzo 70 Pro 5G atau Infinix Note 40 Pro?