Pelabuhan Gilimanuk
Layanan penyebrangan untuk penumpang pejalan kaki dewasa dan anak. Kendaraan roda 2 golongan I, II dan III.
Kemudian kendaraan penumpang golongan IVA, VA dan VIA serta seluruh kendaraan barang golongan IVB, VB, VII, VIII dan IX.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Plafon Rp 125 Juta, Ini Simulasi dan Syarat Terbarunya
Lintas Penyeberangan Jangkar – Lembar
Layanan penyebrangan untuk penumpang pejalan kaki dewasa dan anak serta kendaraan roda 2 golongan I, II, dan III.
Lalu kendaraan penumpang golongan IVA, VA dan VIA serta seluruh kendaraan barang golongan IVB, VB, VII, VIII dan IX dengan muatan maksimal 40 ton. (*)