RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini aturan terkait cara menghitung besaran THR lebaran 2024 untuk karyawan tetap dan kontrak.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016, THR lebaran wajib diberikan untuk karyawan yang berkerja di suatu perusahaan
Baik itu Karyawan tetap ataupun kontrak maka berhak menerima pemberian THR keagamaan sesuai aturan perhitungannya.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR lebaran untuk para karyawan tetap maupun kontrak di suatu perusahaan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, THR dan TPP ASN Pemkab Tanggamus Lampung Mulai Dibayar Hari Ini
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan dengan aturan hitungan yakni.
- THR lebaran wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Adapun THR Keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
BACA JUGA:Minggu Depan, THR di Lingkungan Pemkot Metro Akan Dibayarkan, Besarannya Segini
Hal itu dihitung berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Besaran THR Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan maka wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah dari gaji.
- Sedangakan untuk karyawan kontrak yang bekerja terus-menerus selama lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan.
Maka, akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
BACA JUGA:Cegah Terjadinya TPPO, Ini yang Dilakukan DT2KP Pesisir Barat Lampung