Adapun cara menghitung besarannya yakni dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Kebijakan pemberian upah satu bulan yang diberikan berupa gaji pokok termasuk tunjangan tetap atau bersih tanpa dipotong.
Itulah cara menghitung besaran THR lebaran 2024 untuk karyawan tetap dan kontrak.
Sebagai tambahan informasi, pencairan THR lebaran berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
BACA JUGA:Simak, Alur Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 yang Wajib Dipahami Fresh Graduate
Selain itu, perusahaan wajib membayar penuh pencairan THR Keagamaan tanpa dicicil.
Demikian informasi mengenai cara menghitung besaran THR lebaran 2024 untuk karyawan tetap dan kontrak. (*)