PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga warga di amankan Aparat Polres Pringsewu karena terlibat prostitusi on line.
Ketiganya masing masing NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus bertindak sebagai mucikari.
Sementara dua lainnya KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta yang menjadi wanita penjaja seks komersial (PSK) nya.
NS (27) di amankan terlebih dahulu dari rumah kosnya di kelurahan Pringsewu Barat, Minggu 31 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 Wib.Menyusul Dua PSK lainnya di tempat berbeda.
BACA JUGA:BPASN Batalkan Pemecatan Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah
"Dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS," terang Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Ketiganya kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Selain mengamankan ke Tiga wanita tersebut polisi lanjut Iptu Maulana juga turut menyita satu unit Ponsel, enam alat kontrasepsi Serta uang tunai Rp. 1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wali Kota Bandar Lampung Sebut Hari Ini THR ASN Cair
Modus yang di jalankan untuk menjajakan PSK dikatakan Iptu Maulana yakni melalui medsos WA. Dimana NS yang sehari hari menjadi terapis memasang tarif PSK Rp 700 ribu.
NS yang dalam keseharainya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita pekerja seks komersial sudah hampir sebulan ini.
Di mana PSK tersebut di jual melalui media sosial Whats App dengan tarif Rp.700 ribu.
BACA JUGA:Spesial, Gubernur Arinal Serahkan Langsung Hadiah Lomba Ramadhan Piala Gubernur Lampung
“Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan berfariasi mulai dari Rp.100 ribu pertransaksi,” bebernya. (*)