Soal Pengembalian Status ASN Sahriwansah, Pemkot Bandar Lampung Angkat Bicara

Rabu 03-04-2024,11:06 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

Ghoniyu Satya Ikroomi tim kuasa hukum Sahriwansah lainnya menambahkan, seharusnya Sahriwansah sudah diberhentikan secara hormat per tanggal 10 Oktober 2023 karena sudah memasuki usia pensiun.

Namun, belum Inkracht atau berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya di Pengadilan, Pemkot kata Ghoniyu mengeluarkan SK pemecatan Sahriwansah pada 7 Oktober 2023. 

"Alasan pertama di dalam SK pemberhentian itu tercantum dasar PTDH itu adalah putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 7 November 2023. Padahal putusan Pengadilan Tinggi sendiri baru dikeluarkan 21 November 2023. Kok bisa SK-nya mendahului vonis pengadilan? Dan sampai sekarang pun perkara ini belum selesai dan masih kasasi di Mahkamah Agung, artinya belum ada kekuatan hukum tetap," ungkap Ghoniyu Satya Ikroomi.

Ardian Marsen tim hukum Sahriwansah lainnya melanjutkan, atas dasar itu pihaknya kemudian mengajukan banding adminstrasi ke BPASN Kemenpan RB.

BACA JUGA:Perhatikan, Ini 3 Tes Kesehatan yang Bisa Bikin Gagal Seleksi CPNS 2024

Seharusnya kata Ardian Marsen, status kepegawaian dan data-data mengenai Sahriwansah sebagai ASN setelah melewati tanggal 10 Oktober 2023 sudah otomatis off secara sistem. 

"Perlu diingat, masa usia pensiun Sahriwansah telah terlebih dahulu dilalui daripada adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkapnya. 

Ia pun mengapresiasi putusan BPASN yang menurutnya putusan tersebut sudah objektif dan sudah dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian ASN.

Ardian Marsen berharap agar Pemkot Bandar Lampung segera memenuhi hak Sahriwansah sebagai ASN yang pensiun.

BACA JUGA:Perbandingan Samsung Galaxy A54 dan Infinix Note 40 Pro, Cek Spek serta Harga Terbaru April 2024

"Kami berharap putusan ini segera dipatuhi dan hak-hak klien kami sebagai pensiunan ASN diberikan," tandasnya. 

Diketahui, Sahriwansah dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah divonis.

Dalam putusan banding, Sahriwansah dikurangi satu tahun penjara dari sebelumnya semula 6 tahun, kini menjadi 5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan permohonan banding yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA:Mending Beli Samsung Galaxy A55 Atau Samsung Galaxy A54? Cek Perbedaannya

Dalam pembacaan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada Selasa 21 November 2023, Majelis hakim yang diketuai Bontor Aruan menyatakan, terdakwa Sahriwansah bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :