"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahriwansah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi putusan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bontor Aruan seperti dikutip dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu.
Sahriwansah dalam putusan banding juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim juga mengurangi hukuman berupa uang pengganti kerugian negara dari vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sebelumnya.
BACA JUGA:Update Tarif Tol Lampung Per 1 April 2024, Ruas Bakauheni Sampai Kotabaru
Dalam vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Sahriwansah sebelumnya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,395 miliar.
Namun karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp 1,7 miliar.
Sedangkan pada vonis banding ini, hakim hanya membebankan Sahriwansah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar, sehingga sisa uang pengganti nihil.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.(*)