RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejati Lampung melakukan penyidikan dugaan korupsi di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, penyidikan tersebut berdasar surat perintah penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 02 April 2024.
Di mana, jaksa melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
Proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tersebut dilaksanakan dengan pagu anggaran sebesar Rp 87.156.366.242,00.
BACA JUGA: Eva Minta Karyawan PDAM Way Rilau Tingkatkan Tanggung Jawab
BACA JUGA: Dinilai Tak Disiplin, 3 SK Perpanjangan Kontrak Pegawai PDAM Way Rilau Tertahan
Dalam proses pemeriksaan terhadap proyek tersebut, kata Ricky, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender dan manipulasi dokumen pengadaan.
Kemudian dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
"Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM PDAM Way Rilau," kata Ricky.
Proyek tahun 2019 tersebut dilaksanakan Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: Ada Ruas Tambahan, Cek Update Diskon Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Periode Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA: Mudik Lebaran 2024, Ada Diskon Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Hingga 20 Persen
Ricky Ramadhan menuturkan, Indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan pada proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM PDAM Way Rilau mencapai Rp 3.223.304.445.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara akan bertambah," tegasnya. (*)