Pertama, sholat kafarah itu sendiri memiliki model yang bermacam-macam. Misalnya yang ada dalam pertanyaan jemaahnya tadi.
Kemudian model lainnya adalah sholat lima waktu di akhir bulan Ramadhan. Ada juga sholat kafarah yang dilakukan dengan dua salaman dua salaman dan bacaan ayat seperti tadi.
Akan tetapi, hadits yang menjelaskan tentang apa yang dipertanyakan oleh jemaahnya itu tidak ada sebagaimana kata ulama.
Para ulama bukan hanya mengatakan hadits seperti itu tidak ada tapi juga tidak dibenarkan.
BACA JUGA:4 Tips Cegah Sakit Kepala Dalam Perjalanan Mudik Lebaran 2024
Bahkan Buya Yahya menjelaskan lebih tegas bahwa merujuk pada fatwa Imam Ibnu Hajar al-Hatami dalam kitabnya yakni Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah. Amalan sholat seperti itu sangat diharamkan.
Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan kajian Islam dari Buya Yahya tentang benar atau tidaknya, bahwa mengerjakan sholat kafarat bisa dijadikan pengganti hutang sholat hingga 1000 tahun. Semoga bermanfaat. (*)