Akibat perbuatan HI (27) , bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPindana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain pelaku HI (27), Kompol Warsito mengatakan petugas menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis pistol, 6 butir peluru jenis cis, 2buah kunci L dan 1 buah gagang kunci Letter T.
BACA JUGA:Korban Curas Ini Beruntung, Motornya Bisa Kembali
Lalu, 5 buah mata kunci letter T, 1 buah tas selempang dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih nomor polisi 2675 AES milik korban. (*)