PRINGSEWU RADARLAMPUNG.CO.ID - Beraksi tahun 2019 dugaan terlibat pencurian 52 tabung gas,HS (23) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran berhasil di tangkap anggota Polsek Gadingrejo.
Setelah Lima tahun menjadi buronan Polisi, HS bakal menyusul Tiga temannya yang terlebih dahulu di amankan dan sedang menjalani hukuman.
HS alias Mondi ini diamankan ketika berada di bengkel mobil di wilayah Kecamatan Way Lima Pesawaran Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.10 Wib.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 20 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram hasil pencurian.
BACA JUGA:Besaran UKT Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Tahun 2024, Cek Rinciannya
"Selain itu kami juga turut menyita 2 unit sepeda motor dan 1 buah besi panjang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian," beber AKP Nurul Haq.
HS selama ini kabur ke Jawa, di amankan polisi terkait dugaan terlibat pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Riski Aditya (36) warga Pekon Bulukarto, Gadingrejo senilai Rp.6,6 juta.
Aksi pencurian puluhan tabung gas elpiji kosong yang tersimpan di dalam gudang terjadi 18 Juli 2019 sekitar pukul 2 dinihari.
BACA JUGA:Tersangka Curas di Jalinbar Tanggamus Lampung Ditangkap, Ternyata Juga Terlibat Kasus Ini
"Pencurian itu dilakukan bersama empat orang temannya. Dari empat rekanya tersebut, 3 pelaku sudah berhasil ditangkap dan pelaku menjalani hukuman sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian Polisi," beber Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq. (*)