Ditambahkannya, langkah penyidikan lebih lanjut akan dilakukan guna menangkap 2 pelaku lain yang diduga terlibat dan memastikan keadilan bagi korbannya.
"Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang, atas perbuatannya RMS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya. (*)