METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ferdian Ricardo alias Ferdi yang disebut-sebut sebagai keponakan Bupati Lampung Tengah.
Penerbitan status tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan proyek, yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh seorang kontraktor di Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan, Polres Metro telah menerbitkan status DPO terhadap Ferdi.
Ferdi, diketahui adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Polres Metro Cari Kerabat Bupati Lampung Tengah yang Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek
"Untuk saudara Ferdian Ricardo, kita sudah terbitkan status DPO-nya. Kalau tersangka lain, kita belum bisa menentukan siapa-siapanya. Sebab, Saudara Ferdian ini belum kita amankan. Tapi kita sudah cari, dan sudah terbit juga DPOnya," kata dia.
Dikatakannya, untuk saat ini, berkas perkara dugaan proyek palsu tersrbut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
"Berkas perkara ini kemarin sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Itu berkas tahap satunya ya," ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, Kasat belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan adanya keterkaitan Bupati Lampung Tengah tersebut.
BACA JUGA:3 Pilihan Siomay Lampung yang Ikannya Berasa, Harga Murah, Cocok Jadi Cemilan Penunda Lapar
"Sementara ini belum ada ya. Kalau DPO atas nama Ferdian ini memang statusnya ada hubungan keluarga dengan beliau, keponakannya. Tetapi sampai saat ini belum ada mengarah ke sana," jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya baru menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan proyek palsu, dan ia memastikan akan terus melanjutkan perkara tersebut.
"Saat ini status tersangkanya itu masih 2 orang, dan sudah kita tetapkan. Yang satu sudah kita tahan beberapa waktu lalu atas nama Erwin Saputra, dan satu lagi Ferdian masih DPO. Kita akan pastikan ini terus berlanjut, karena tentunya kita tegak lurus dengan hukum," pungkasnya. (*)