Kasus Korupsi DAK, Mantan Kadisdik Tulang Bawang Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,8 M

Selasa 14-05-2024,19:14 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Alam Islam

Lantas Nasaruddin mengajukan banding pada 21 November 2021.

Hasilnya tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk.

Nasaruddin dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200.000.000 subsidair 2 bulan kuruangan.

Kemudian tetap diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 2.860.239.750 dengan subsidair 5 tahun.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Belum menyerah, Nasaruddin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 24 Mei 2022.

Ini ditindaklanjuti dengan putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 yang pada intinya tetap menguatkan putusan sebelumnya. 

Selanjutnya pada September 2023, Nasaruddin melalui penasehat hukumnya kembali melakukan pembelaan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Namun permohonan PK terpidana Nasaruddin ditolak," kata Kajari yang didampingi Kasi Intelijen Rachmat Djati Waluya. 

BACA JUGA: Keponakan Bupati Lamteng Masuk DPO Polres Metro

Setelah ditolak, Nasaruddin melalui keluarga beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara. 

"Terpidana melalui keluarga melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.860.239.750 yang disetorkan ke Kas Negara," ungkap Devi. (*)

Kategori :