Kasus Korupsi DAK, Mantan Kadisdik Tulang Bawang Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,8 M

Selasa 14-05-2024,19:14 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang yang terjerat kasus dugaan korupsi DAK, Nasaruddin mengembalikan kerugian negara Rp 2,8 miliar. 

Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 1350 K/Pid.Sus/2022 tanggaL 24 Mei 2022.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Selasa 14 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Devi Freddy Muskitta menyebutkan, penanganan perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan tim penyidik kejari. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Inspektur Lampung Utara Langsung Dibawa ke Rutan Kotabumi

Saat itu, tim melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan Tulang Bawang tahun anggaran 2019-2020.

Berdasar surat penyidikan Nomor: Print - 02/L.8.18/Fd.1/03/2021, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. 

Pertama adalah mantan Kadisdik Tulang Bawang, Lampung Nasaruddin dan Guntur Abdul Nasser. 

Guntur sendiri merupakan manajer Koperasi Bergerak Melayani Warga (BMW). 

BACA JUGA: Upsss, Mantan Kadiskes Lampung Reihana Sebut Gerindra 'Rayu' Dirinya untuk Jadi Bacalon Wali Kota

Berdasar hasil audit, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.860.239.750.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, 21 Oktober 2021, Nasaruddin dijatuhi putusan pidana 6 tahun penjara. 

Mantan pejabat dinas pendidikan ini juga diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Tidak hanya itu. Nasaruddin dikenakan uang pengganti sebesar Rp 2.860.239.750 subsidair tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Siapkan Modal BMW 2, Winarti Daftar Bacalon Bupati Tulang Bawang untuk Pilkada 2024

Kategori :