"Jadi kita bicara upaya hukum terkait pidana otomatis ada efek jera supaya tidak terjadi berulang kali ke korban lainnya. Dan kami akan menuntut ganti nilai korban kami ini dengan nilai cukup fantastis juga menurut kami. Dan kami akan upaya hukum ke gugatan perdatanya," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan apabila pihaknya menerima laporan dari pihak Febri Irawan dan Indah Meyland.
"Ya laporannya kemarin (Jumat). Pelapor juga sudah dimintai keterangan," ungkapnya. (*)