RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad resmi mengajukan permohonan cerai talak terhadap isterinya Mardiana di Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih.
Permohonan cerai talak tersebut tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Gunungsugih dengan nomor perkara 1377/Pdt.G/2024/PA.Gs pada Jumat, 21 Juni lalu.
Hal tersebut dibenarkan pengacara Musa Ahmad Abi Hasan Muan. Dirinya mengatakan, yang melandasi perceraian karena sudah ada ketidakcocokan antara keduanya.
"Alasan cerai talak yang di ajukan Bupati Lampung Tengah lantaran antara keduanya memang sudah tidak harmonis lagi," ungkapnya.
BACA JUGA: Upsss, Kuasa Hukum Musa Ahmad Anggap Perkembangan Dinamika Tentang Kliennya Condong ke Opini
BACA JUGA: Sikapi Kasus Hukum yang Seret Bupati Lamteng Musa Ahmad, Ismet Roni: Kami Kecewa dan Segera Evaluasi
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih, Abdullah Al Manan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan permohonan cerai talak yang diajukan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melalui pengacaranya.
"Iya benar. Tapi untuk keterangan lebih lanjut besok ya," katanya.
Kabar perceraian tersebut sudah didengar oleh Mardiana dan orang-orang terdekatnya, salah satunya E.
Dirinya mengatakan keputusan cerai talak tersebut membuat Mardiana terpukul.
BACA JUGA: Waduh! Belanja Makan Minum Hingga ATK OPD di Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan
"Iya kami sudah dengar kabar itu. Yang jelas kabar tersebut membuat syok semuanya, termasuk Bunda Mardiana sendiri," ungkapnya. (*)