Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir, Kasus DBD di Lampung Barat Capai 466 Tersebar di 14 Kecamatan

Senin 22-07-2024,17:40 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Yuda Pranata

Antara lain dengan cara menguras/membersihkan tempat-tempat yang bisa menjadi tempat penampungan air, seperti bak mandi, ember penampungan air, penampung lemari es, tatakan dispenser, dan lain-lain, menutup rapat tempat-tempat penampungan air.

Seperti drum, tong air, dan lain-lain, memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD, menabur bubuk larvasida, menggunakan obat nyamuk, menggunakan kelambu saat tidur.

Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk, menanam tanaman pengusir nyamuk, mengatur cahaya ventilasi rumah, menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk.

Lalu, melibatkan setiap kepala keluarga/rumah dalam pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk melalui PSN 3M PLUS tersebut, dan menunjuk salah satu anggota keluarga untuk menjadi Jumantik di rumahnya sendiri dalam rangka menggalakkan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (Juru Pemantau Jentik).

BACA JUGA:Pj. Gubernur Tekankan RSUDAM Wajib Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

“Memantau peningkatan kasus DBD di wilayah masing-masing dan segera melakukan intervensi langsung jika terjadi peningkatan, disamping upaya pencegahan secara rutin melalui PSN, mengaktifkan kembali (revitalisasi) Pokjanal DBD. Melalui forum ini semua langkah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dapat dilakukan oleh segenap jajaran Pemerintah Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota, lintas sektor dan masyarakat guna mengantisipasi peningkatan kasus dengue (DBD),” sebutnya.

“Memastikan kembali ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan pengendalian dengue (DBD) termasuk PSN 3M-Plus, melakukan monitoring dan evaluasi terkait upaya yang telah dilakukan dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus,” pungkasnya. (*)

Kategori :