Para pelaku menawarkan kepada pelanggan lama dan peredarannya tercatat sudah ada sejak tahun 2017 lalu di wilayah Bekasi Utara.
Sementara untuk kasus peredaran obat perangsang di Banten baru terjadi mulai sekitar tahun 2022.
Penting diketahui bahwa obat perangsang ini dapat menyebabkan efek samping yang membahayakan penggunanya.
Obat yang digunakan dengan cara dihirup itu memiliki dampak buruk seperti serangan jantung, stroke hingga kematian pada orang yang menggunakannya. (*)