Pemerintah seolah tidak pernah mengambil langkah tegas terhadap truk batubara yang notabene masuk kategori kendaraan over dimension over loading (ODOL).
’’Sudah bukan sekali atau dua kali lagi terjadi insiden kecelakaan karena jalan yang rusak disebabkan oleh mobil bermuatan batubara ini. Pemerintah seperti tak memiliki taring. Tidak bisa mengambil langkah tegas terhadap angkutan batubara yang melebihi kapasitas ini,” cetusnya.
Senada dikatakan Agus (34), seorang pemilik warung yang berada di Jalintengsum. Dia juga mengeluhkan keberadaan konvoi truk batu bara. Selain khawatir terjadi lakalantas, Agus juga mengeluhkan masalah debu yang disebarkan truk-truk tersebut.
’’Aparat terkesan tutup mata. Kami masyarakat kecil tidak bisa berbuat banyak. Kalau debu yang dihasilkan truk itu banyak sekali beterbangan,” keluhnya.
BACA JUGA:Ini Kriteria Wakil Suprapto di Pilkada 2024
Pihaknya berharap ada langkah konkret dalam menyikapi permasalahan armada batu bara yang melintas di malam hari ini.
’’Kalau siang agak berkurang. Tetapi kalau tengah malam, yang lewat berpuluh-puluh. Seperti kereta babaranjang saja,” kata dia lagi.
Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/v.13/2022 dijelaskan peraturan atau ketetapan tentang Pengangkutan Batu Bara yang Melintas di Wilayah Lampung.
Aturan yang harus dipatuhi antara lain berat muatan truk pengangkut batu bara dibatasi hanya 8 ton. Kendaraan juga hanya light truck atau truk sedang.
BACA JUGA:Jembatan Dibangun, Masyarakat Sampang Turus Wonosobo Tanggamus Bebas Dari Keterisoliran
Selain itu, truk-truk tersebut juga tidak diizinkan untuk berkonvoi. Tidak itu saja, truk juga harus dalam keadaan tertutup menggunakan terpal atau plastik tebal.(*)