RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejati Lampung menggeledah Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang beralamat di Jalan Ikan Bawal, No. 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis 1 Agustus 2024.
Tim tersebut merupakan tim Penyidik Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan menerangkan, penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.
Terpantau, penggeledahan tersebut juga didampingi pihak PT Kartika Ekayasa, di mana penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
"Tujuan penggeledahan tersebut adalah untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan," sebut Ricky.
Tim Penyidik menyita dan membawa dokumen-dokumen; 3 unit Personal Computer; dan 1 unit Laptop berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor tersebut.
Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar.
Dokumen dan barang hasil penyitaan kemudian oleh Tim Penyidik akan dilakukan proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses Penyidikan.
Penggeledahan dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
Di mana, perkara tersebut bermula pada tahun 2019 ketika PDAM Way Rilau terdapat kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung.
Hal itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran sebesar Rp 87,15 miliar yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung T.A. 2018.
Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender, dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp 71,94 miliar yang ditandatangani pada Senin, 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
"Di dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," ungkap Ricky.
Indikasi awal kerugian keuangan Negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung adalah sebesar Rp 3,22 miliar.
"Indikasi awal Kerugian Keuangan Negara tersebut sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan Ahli," tandas Ricky.