Jual Lobster Ilegal hingga ke Vietnam, 2 Orang Diamankan Polda Lampung

Selasa 06-08-2024,19:06 WIB
Reporter : Saskia
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penangkapan dan perdagangan benih-benih lobster (BBL) ilegal, di gudang penampungan benih lobster di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka yakni Renaldi Hidayat dan Randi Prastio berhasil diamankan. Keduanya diduga melakukan penangkapan dan penjualan benih lobster ke luar wilayah Lampung.

Menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka, mereka mendapatkan benih lobster dari nelayan yang berada di Pesisir Barat Lampung.

BACA JUGA:Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Tanggamus Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polres

Mereka membeli benih lobster dari nelayan seharga Rp15.000 hingga Rp20.000 per ekor dan menjualnya ke pembeli luar negeri, yakni Vietnam dengan harga Rp150.000 per ekor.

Para pelaku mengemas benih lobster dalam plastik yang berisi air dan oksigen, dengan setiap kantong berisi sekitar 285 ekor lobster. 

Dalam sehari, mereka mampu memperdagangkan sekitar 5.000 ekor benih lobster yang dijual ke luar provinsi Lampung.

BACA JUGA:Bawaslu Mesuji Wanti-wanti ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024! Salah satunya Penggunaan Media Sosial

Kedua tersangka mengaku baru melakukan praktik ilegal ini selama 1 sampai 2 bulan terakhir. 

Dari pengungkapan ini, Polda Lampung berhasil mengamankan 7.500 ekor benih lobster, dua styrofoam box, satu unit mesin aerator, plastik bening dan 16 buah toples plastik.

Sementara itu, kerugian yang ditimbulkan akibat perdagangan ilegal ini ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

BACA JUGA:Tutup 8 Perlintasan Sebidang Liar, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sebut Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 86 atau Pasal 88 dan/atau Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Sebagai tindaklanjut, Polda Lampung akan melakukan pelepasliaran benih-benih lobster yang telah diamankan agar bisa kembali kehabitatnya. (*)

Kategori :