Diberitakan Sebelumnya Bawaslu Mesuji mengingatkan seluruh ASN di Mesuji menjaga netralitasnya di Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Daftar 40 Nama Lolos Tes Tertulis Capim KPK Telah Rilis, Adakah Sosok Ike Edwin?
BACA JUGA:UKPM-F Pilar Ekonomi FEB Unila Kenali Lebih Dekat dengan Aktivitas Jurnalistik Radar Lampung
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji Deden Cahyono saat dikonfirmasi pada Selasa 7 Juli 2024 kemarin.
Menurut Deden Setidaknya ada beberapa larangan ASN dalam pilkada 2024. Diantaranya Keberpihakan di media sosial. Seperti membuat postingan, Komen, Share, Like Follow, dalam Grup akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.
Memposting pada media sosial media yang bisa di akses publik. Berfoto bersama atau berpose dengan isyarat tertentu yang menunjukkan keberpihakan.
Kemudian yang berikutnya ikut kegiatan Deklarasi atau kampanye. Misalnya mendeklarasikan diri atau menghadiri deklarasi calon.
BACA JUGA:Kunker ke Tulang Bawang, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Jalan Sehat Bareng Masyarakat dan Pj. Bupati
Ikut dalam kegiatan kampanye sosialisasi pengenalan peserta pemilu. Memasang spanduk atau baliho alat peraga calon.
Selain itu Keterlibatan langsung Menjadi tim ahli tim pemenangan ataupun konsultan peserta pemilu.
Melakukan pendekatan kepada peserta pemilu Menjadi anggota ataupun pendukung partai politik.
"Memberi dukungan melalui surat dukungan atau fotocopy KTP Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," Ujarnya
BACA JUGA:Masuk HP Low Budget 2 Jutaan Dalam Seri Realme 13, Cek Performa Terbarunya
BACA JUGA:Fenomena RMD dan Kotak Kosong
Selain itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat imbauan kepada Pemkab Mesuji agar mengingatkan tentang netralitas kepada seluruh ASN.