RADARLAMPUNG.CO.ID - Saturan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 98,25 gram.
Tersangka Roy Satria (27) merupakan warga Kelurahan Umbul Kapuk Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Pelaku merupakan resedivis kasus serupa pada tahun 2017.
BACA JUGA:Yamaha Lampung Gelar Media Experience Test Ride Nmax Turbo Begini Sensasi dan Kecanggihanya!
BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi Polri, Enam Jenderal Promosi Jabatan Jadi Kapolda, Tiga Rekan Seangkatan Kapolri
Penangkapan berawal pada saat petugas melakukan penggeledahan kepada tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar berisikan sabu seberat 98,25 gram, serta satu buah timbangan yang disimpan di dalam celana dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisial A yang mengarahkan tersangka untuk mengambil barang di wilayah Kabupaten Mesuji, untuk dibawa ke Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Rutan dan Lapas Kota Agung Tanggamus Bhakti Sosial Sunatan Massal Hingga Bagi Sembako
BACA JUGA:Daftar 40 Nama Lolos Tes Tertulis Capim KPK Telah Rilis, Adakah Sosok Ike Edwin?
Dari pengakuan tersangka ia baru melakukan aksinya sekali. Tersangka dijanjikan uang imbalan sebesar Rp50 juta atas aksinya.
Sementara itu, untuk pelaku pemesan barang haram tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
BACA JUGA:UKPM-F Pilar Ekonomi FEB Unila Kenali Lebih Dekat dengan Aktivitas Jurnalistik Radar Lampung
BACA JUGA:Kunker ke Tulang Bawang, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Jalan Sehat Bareng Masyarakat dan Pj. Bupati
Atas perbuatannya tersangka ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.