Jual Arak Bali Ilegal ke para Pelajar, Pelaku Diamankan Polisi

Senin 19-08-2024,22:01 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat mengungkap kasus penjualan minuman beralkohol ilegal jenis arak bali, di Mapolres setempat pada Senin 19 Agustus 2024.

Kasus tersebut terungkap karena laporan dari masyarakat yang mencurigai terhadap adanya peredaran minuman beralkohol kepada pelajar di wilayah tersebut.

Tersangka berinisial LG (32), ditangkap petugas di kediamannya yang dijadikan lokasi penjualan, di Jalan Ratu Dipuncak No. 09 A, Kelurahan Duriyan Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung. 

Untuk diketahui, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli minuman Arak Bali secara online dari Bali, kemudian mengemasnya dalam botol 500 ml yang diberi perasa dan label "ARAK BALI GEER".

Tersangka telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan tanpa izin dari pihak berwenang, dengan menjual produk tersebut kepada orang dewasa dan anak-anak sekolah.

Sementara itu, dari kegiatan ilegal ini tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp30 juta dalam waktu enam bulan. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan jerigen berisi arak balik, 140 botol arak bali ukuran 500 ml, 273 botol kosong dan dua lembar stiker label arak bali.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, serta Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2012 tentang pengan. 

 

Siti Saskia Salamah Melaporkan.

Kategori :