Lalu PSI 60.870; Perindo 58.266; PPP 74.114; dan Partai Ummat 13.556.
Jika digabungkan suara non parlemen itu, hasilnya adalah 6,394 persen. Sementara ketentuannya adalah minmal 7,5 persen.
Yang belum diketahui pasti adalah apakah ketentuan ini berlaku hanya untuk parpol non parlemen saja atau untuk keseluruhan.
Artinya, peluang parpol non parlemen bisa mengusung paslon Pilgub jika jumlah total suaranya bisa digabungkan dengan parpol yang memiliki kursi di DPRD Lampung.
Ataupun Parpol yang punya kursi tidak cukup memenuhi ambang batas 20 persen kursi, bisa meilih ambang batas melalui perolehan suara ini.
Misalnya PDIP di DPRD Provinsi Lampung itu saat ini memiliki 13 kursi dengan total suara 787.468 suara pada pileg 2024.
Dengan ambang batas kursi, tidak mencukupi 20 persen lantaran minimal harus 17 kursi. Namun, dengan perhitungan putusan MK ini, suara PDIP di DPRD Lampung mencapa 17 persen dari total keseluruhan.
Begitupun dengan Partai Golkar yang mendapatkan 11 kursi dengan 621.293. Artinya, Partai Golkar memiliki 13, 6 persen dari total suara.
Namun, belum diktahui pasti penjelasan mengenai putusan MK terkait ketentuan penggunaan ambang batas ini.
Pun dengan pemberlakuan putusan MK ini. Sebab di Laman Mahkamah Konstitusi, putusan ini belum diapload.
Sementara, KPU Provinsi Lampung enggan terburu buru menanggapi putusan MK ini. Kadiv Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI terkait Putsan MK ini. Sebab, KPU juga belum menerima salinannya.
"Kami maish menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI," ujar Warsito, Selasa 20 Agustus 2024.