Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Bersama BPJS Kesehatan Panggil 28 Badan Usaha Tidak Patuh

Jumat 16-08-2024,10:48 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Dengan adanya langkah pendampingan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan angka kepatuhan pemberi kerja badan usaha di Lampung Tengah sehingga masyarakat khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan dan tingkat kepatuhan badan usaha dalam menyampaikan data pekerja dan membayar iuran akan meningkat.

“Hal ini penting untuk memastikan keberlangsungan program JKN dan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh pekerja,” tutup Lutfi.

Kategori :